PENGERTIAN QIRA’AT
Secara
Bahasa Qir’aat
adalah jamak dari kata qira’ah yang
mashdar dari qara’a yang berarti bacaan. Secara terminology Sya’ban Muhammad
Ismail berpendapat bahwa qira’at
adalah cara membaca lafadz-lafadz
Al-quran serta perbedaan membacanya menurut yang menaqilkannya. Muhammad arwani
kudus bahwa qira’at
adalah perbedaan-perbedaan bacaan yang disandarkan kepada imam-imam tujuh dari
jalur-jalur yang disepakati.
LATAR BELAKANG QIRA’AT
Istilah qira’at muncul sejak zaman Utsman bin Affan ketika para sahabat mulai pergi
ke berbagai wilayah untuk mengajar al-Qur’an, para sahabat tersebut membawa
bacaan yang berbeda-beda. Akan tetapi mereka tetap berpegang pada Mushaf
Utsmani. Sedangkan adanya perbedaan qira’at antara lain karena; Pertama, adanya
perbedaan qira’at Nabi, artinya
dalam mengajarkan al-Qur’an kepada para sahabatnya, nabi memakai beberapa versi
qira’at. Kedua, masuknya Qabilah-qabilah
dalam Islam sehingga muncul lahjah atau dialek kebahasaan di kalangan bangsa
arab pada masa turunnya al-Qur’an.
Dengan adanya hal ini turun izin membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf. Ketiga, taqrir Nabi terhadap berbagai qira’at yang
berlaku di kalangan kaum muslimin waktu itu. Keempat,
adanya riwayat
dari para sahabat tentang berbagai versi qira’at yang ada. Kelima, adanya
mushaf pribadi milik para sahabat yang sebagian di antaranya memberikan
penafsiran. Akan tetapi timbul asumsi dari orang-orang yang mempelajarinya yang
menganggap bahwa penafsiran tersebut merupkan bagian dari al-Qur’an.
Adapun menurut Orientalis, adanya perbedaan ini
disebabkan akibat kekeliruan dalam penulisan bahasa Arab (palaeografi) zaman
dulu, tidak ada titik dan tidak ada tanda diakritika.
MACAM-MACAM QIRA’AT
1.
Mutawatir
yaitu Qira’at yang dinukil oleh sejumlah orang yang tidak mungkin
bersepakat dalam kedustaan dari orang-orang yang seperti mereka hingga ke akhir
sanad, dan ini yang dominan di dalam Qira’at.
2.
Masyhur
yaitu yang sanadnya shahih namun tidak sampai ke tingkatan Mutawatir,
sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm, terkenal di kalangan para
Imam Qurra’, dan mereka tidak menganggapnya keliru atau ganjil. Dan para Ulama
menyebutkan bahwa Qira’at jenis ini boleh diamalkan bacaannya.
3.
Ahad
yaitu yang sanadnya shahih, namun menyelisihi rasm atau
menyelisihi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal sebagaimana terkenalnya
Qira’at yang telah disebutkan. Dan yang ini tidak diamalkan bacaannya. Dan di
antara contohnya adalah yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim rahimahullah
dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam membaca:
متكئين على رفارف خضر وعباقري حسان
Qira’at di atas dalam mushaf
dibaca:
مُتَّكِئِينَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَعَبْقَرِيٍّ حِسَانٍ (76)
”Mereka bertelekan pada
bantal-bantal yang hijau dan permadani yang indah.”
(QS. Ar-Rahman: 76)
Dan juga yang diriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya beliau membaca: (surat
At-Taubah ayat 128)
لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنْفَسِكُمْ… {128}
Dengan menfathahkan huruf Fa’
dalam مِّنْ أَنْفَسِكُمْ (padahal di Qira’at yang lain dengan
menkasrahkan Fa’)
4.
Syadz, yaitu yang tidak
shahih sanadnya. Seperti Qira’at:
مَلَكَ يَوْمَ الدِّينِ {4}
Dengan kata kerja bentuk lampau,
yaitu مَلَكَ (malaka) dan mem-fathah-kan kata يَوْمَ (di
Qira’at yang benar dengan meng-kasrah-kannya).
5.
Maudhu’, atau palsu
yaitu yang tidak ada asal-usulnya.
6.
Mudraj, atau yang
disisipi, yaitu ucapan yang ditambahkan dalam Qira’at (yang shahih) sebagai
bentuk penafsiran. Seperti Qira’at Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
{ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ في مواسم الحج . فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ… }
Dan ucapan في مواسم الحج adalah
tafsir yang disisipkan dalam ayat.
Maka keempat Qira’at yang
terakhir (dari no 3-5) tidak diamalkan (tidak boleh membaca al-Qur’an dengan
Qira’at tersebut)
Jumhur ulama berpendapat bahwa Qira’at
Sab’ah adalah Mutawatir, dan selain yang Mutawatir dan Masyhur maka tidak
boleh membaca dengannya, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Imam an-Nawawi rahimahullah
berkata dalam Syarh al-Muhadzadzab:
”Tidak
boleh membaca dengan Qira’at Syadz di dalam shalat maupun di luar shalat,
karena ia bukan al-Qur’an. Karena al-Qur’an tidak ditetapkan kecuali dengan
nukilan yang Mutawatir, dan Qira’at Syadz tidak Mutawatir. Dan barangsiapa yang
berkata dengan selain ini maka ia adalah orang yang keliru dan bodoh. Maka jika
seseorang menyelisihi dan membaca dengan Qira’at Syadz, maka Qira’atnya
diingkari, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dan para ulama Baghdad
telah sepakat bahwa barangsiapa yang membaca dengan Qira’at Syadz maka ia
diminta bertaubat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil Ijma’ (kesepakatan)
seluruh kaum Muslimin tentang tidak diperbolehkannya membaca dengan Qira’at
Syadz, dan juga tidak diperbolehkannya shalat di belakang imam yang membaca
Qira’at ini (Syadz).”
IMAM QIRAAT (AMBIL POINTNYA SAJA)
Pertama: Abu ‘Amr bin Al ‘Alaa’, gurunya para perawi.
Dia adalah Ziyad bin Al ‘Alaa’ bin ‘Ammar Al Mazini Al
Bashri rahimahullah. Ada yang mengatakan bahwa namanya
adalah Yahya, ada lagi yang mengatakan bahwa namannya adalah kunyahnya (Kunyah:
nama yang didahului dengan kata Abu atau Ibnu). Dia wafat di Kufah pada
tahun 154 H. Dan dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Ad
Duuriyy dan As Suusiyy. Adapun Ad Duuriyy dia
adalah Abu ‘Umar Hafsh bin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz Ad Duuriyy An Nahwi rahimahullah.
Ad Duur adalah nama sebuah tempat di Baghdad. Dia wafat pada tahun 246 H.
Sedangkan As Suusiyy adalah Abu Syu’aib Shalih bin Ziyad bin ‘Abdillah As
Suusiyy rahimahullah, wafat tahun 261 H.
Kedua: Ibnu Katsir (bukan Ibnu Katsir ahli tafsir).
Beliau adalah ‘Abdullah bin Katsir Al Makkiy. Dia adalah salah seorang Tabi’in,
dan wafat di Makkah tahun 120 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya
adalah: Al Bazzi dan Qunbul. Adapun
Al Bazziyy dia adalah Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Bazzah Al
Muadzin Al Makkiyrahimahullah, dan memiliki nama kunyah Abul Hasan,
wafat du Makkah tahun 250 H.
Adapun
Qunbul dia adalah Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Muhammad bin Khalid bin Sa’id
Al Makki Al Makhzumi rahimahullah, dan memiliki nama kunyah Abu
‘Amr, dan dijuluki Qunbul. Ada yang mengatakan:”Mereka adalah Ahlul Bait di
Makkah yang dikenal dengan Al Qanabilah.”. Dia (Qunbul) wafat di Mekah
tahun 291H.
Ketiga: Nafi’ Al Madani rahimahullah,
Dia adalah Abu Ruwaim Nafi’ bin ‘Abdirrhaman bin Abi Nu’aim
Al Laitsiy, berasal dari Ashfahan, dan wafat di Madinah tahun 169 H. Dua orang
yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Qaaluun dan Warasy.
Adapun Qaaluun dia adalah ‘Isa bin Mainaa Al Madani rahimahullah seorang
pengajar bahasa Arab, dan memiliki nama kunyah Abu Musa, dan Qaaluun adalah
julukannya. Dan diriwayatkan bahwa Nafi’ menjulukinya dengan julukan tersebut
karena bagusnya bacaannya. Karena kata “Qaaluun” dalam bahasa
Romawi berarti bagus. Dia wafat di Madinah tahun 220 H.
Sedangkan
Warasy dia adalah ‘Utsman bin Sa’id bin Al Mishri rahimahullah,
memiliki nama kunyah Abu Sa’id, dan Warasy adalah nama julukannya. Dia dijuluki
dengan julukan tersebut ada yang mengatakan karena kulitnya yang sangat putih.
Dia wafat di Mesir tahun 197 H.
Kempat: Ibnu ‘Amir Asy Syaami
Dia adalah ‘Abdullah bin ‘Amir Al Yahshubiy, seorang hakim
di Dimasyq (Damaskus) pada masa kekhalifahan Al Walid bin ‘Abdil Malik. Dia
diberi nama kunyah Abu ‘Imraan, dan dia termasuk salah seorang Tabi’in. Dia
wafat di Dimasyq tahun 118 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya
adalah: Hisyamdan Ibnu Dzakwan. Adapun
Hisyam dia adalah Hisyam bin ‘Ammaar bin Nashir Al Qaadhi Ad Dimasyqi rahimahullah diberi
nama kunyah Abul Walid, dan dia wafat di sana pada tahun 240 H.
Sedangkan Ibnu Dzakwan dia adalah ‘Abdullah bin Ahmad bin
Basyir bin Zakwan Al Qurasi Ad Dimasyqi rahimahullah, dan diberi
nama kunyah Abu ‘Amr. Dia lahir tahun 173 dan wafat di Dimasyq (Damaskus) tahun
242 H.
Kelima: ‘Ashim Al Kuufi
Dia adalah ‘Ashim bin Abi An Najuud, ada yang menamainya
Ibnu Bahdalah, Abu Bakr dan dia adalah salah seorang Tabi’in. Wafat di Kufah
tahun 128 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Syu’bah dan Hafsh.
Adapun Syu’bah dia adalah Abu Bakr bin Syu’bah bin ‘Abbas bin Salim Al Kuufiyrahimahullah,
wafat di Kufah pada tahun 193 H.
Sedangkan
Hafsh dia adalah Hafsh Sulaiman bin Al Mughirah Al Bazzaz Al Kuufiyrahimahullah,
diberi nama kunyah Abu ‘Amr, dan dia adalah orang yang tsiqah (kredibel). Ibnu
Ma’in rahimahullah berkata:”Dia lebih menguasai qira’at
dibandingkan dengan Abu Bakr”. Dia wafat tahun 180 H.
Keenam: Hamzah Al Kuufi
Dia adalah Hamzah bin Habib bin ‘Imarah az-Zayyat Al Faradhi
at-Taimiy, diberi nama kunyah Abu ‘Imarah. Dia wafat di Bahlawan pada masa
kekhilafahan Abu Ja’far Al Manshur tahun 156 H. Dua orang yang meriwayatkan
Qira’at darinya adalah: Khalaf dan Khalad.
Adapun Khalaf dia adalah Khalaf bin Hisyam Al Bazzaz rahimahullah,
diberi nama kunyah Abu Muhammad, wafat di Baghdad pada tahun 229 H.
Sedangkan Khallad dia adalah Khallad bin Khalid ash-Shairafi
Al Kuufi rahimahullah, diberi nama kunyah Abu ‘Isa, dan wafat di
sana tahun 220 H.
Ketujuh: Al Kisaa’i Al Kuufi
Dia adalah ‘Ali bin Hamzah, Imam ahli Nahwu (tata bahasa
Arab) kalangan Kufiyun, diberi nama kunyah Abul Hasan. Dinamakan Al Kissaa’i
karena dia ihram memakai Kisaa’ (kain penutup Ka’bah). Dia wafat di Ranbawaih
salah satu daerah di perkampungan ar-Ray, ketika hendak menuju ke Khurasan
bersama ar-Rasyid tahun 189 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya
adalah:Abul Harits dan Hafsh Ad Duuriy.
Adapun Abul Harits dia adalah Al Laits bin Khalid Al Baghdadi rahimahullah,
wafat pada tahun 240 H.
Sedangkan Hafsh Ad Duuri dia adalah perawi (yang
meriwayatkan Qira’at) dari Abi ‘Amr dan telah berlalu penjelasannya.
Adapun tiga imam Qira’at sebagai pelengkap (yang
menggenapkan) Qira’at sepuluh adalah:
Kedelapan: Abu Ja’far Al Madaniy
Dia adalah Yazid bin Al Qa’qa’, wafat di Madinah pada tahun
128, dan ada yang mengatakan tahun 132 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at
darinya adalah:Wardan dan Ibnu Jammaaz.
Adapun Wardan dia adalah Abul Harits ‘Isa bin Wardan Al Madanirahimahullah,
wafat di Madinah sekitar tahun 160 H.
Sedangkan Ibnu Jammaaz dia adalah Abu ar-Rabi’ Sulaiman bin
Muslim bin Jammaaz Al Madaniy, wafat di sana (Madinah) tidak lama setelah tahun
170 H.
Kesembilan: Ya’qub Al Bashriy
Dia adalah Abu Muhammad Ya’qub bin Ishaq bin Zaid Al
Hadrami, wafat di Bashrah pada tahun 205 H, dan ada yang mengatakan tahun 185.
Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah:Ruwais dan Rauh.
Adapun Ruwais dia adalah Abul ‘Abdillah Muhammad bin Al Mutawakkil Al Lu’lu Al
Bashri rahimahullah, dan Ruwais adalah julukannya. Dia wafat di
Bashrah pada tahun 238 H.
Sedangkan Rauh dia adalah Abul Hasan Rauh bin ‘Abdil Mu’min
Al Bashri An Nahwiy, wafat tahun 234 H atau 235 H.
Kesepuluh: Khalaf
Dia adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al
Bazzaar Al Baghdadiy, wafat tahun 229 H, dan ada yang mengatakan bahwa tahun
kematiannya tidak diketahui. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya
adalah: Ishaq dan Idris. Adapun
Ishaq dia adalah Abu Ya’qub Ishaq bin Ibrahim bin’Utsman Al Warraq Al Marwazi
Al Baghdadiy, wafat pada tahun 286 H.
Sedangkan Idris dia adalah Abul Hasan Idris bin ‘Abdil Karim
Al Baghdadi Al Haddaad. Dia wafat pada hari ‘Idul Adha tahun 292 H.
Dan
sebagian mereka (para Ulama) menambahkan empat Qira’at lagi di samping
kesepuluh Qira’at di atas, yaitu:
- Pertama: Qira’at Al Hasan Al Bashriy, mantan budak kaum Anshar, salah seorang Tabi’in senior yang terkenal dengan kezuhudannya. Dia wafat tahun 110 H.
- Kedua: Qira’at Muhammad bin ‘Abdirrahman yang dikenal dengan nama Ibnu Muhaishin wafat tahun 123 H. Dan dia adalah salah satu guru dari Abi ‘Amr.
- Ketiga: Qira’at Yahya bin Al Mubarak Al Yazidi An Nahwiy, dari Baghdad, dan ia mengambil (belajar Qira’at) dari Abi ‘Amr dan Hamzah. Ia adalah salah satu guru dari Ad Duuri dan As Suusiy. Ia wafat tahun 202 H.
- Keempat: Qira’at Abil Farj Muhammad bin Ahmad Asy Syanbuudzi wafat tahun 388 H.
Urgensi Pengetahuan dan
Pengaruh Terhadap Istimbath Hukum
Adanya
perbedaan Qira’at menimbulkan beberapa pengaruh baik terhadap lafal, rasm, dan
juga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Mengetahui tentang perbedaan qira’at dan pengaruhnya sangatlah penting
dalam hal pengambilan (Istinbath)
hukum, karena: a) dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah
disepakati para ulama; b) dapat mentarjih hukum yang diperselisihkan para
ulama; c) dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda; d) dapat
menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula; e)
dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam al-Qur’an yang mungkin
sulit dipahami maknanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar