Sabtu, 04 Mei 2019

PENGERTIAN dan MACAM-MACAM QIRA’AT


PENGERTIAN QIRAAT

Secara Bahasa Qiraat adalah jamak dari kata qira’ah yang mashdar dari qara’a yang berarti bacaan. Secara terminology Sya’ban Muhammad Ismail berpendapat bahwa qiraat adalah cara membaca lafadz-lafadz Al-quran serta perbedaan membacanya menurut yang menaqilkannya. Muhammad arwani kudus bahwa qiraat adalah perbedaan-perbedaan bacaan yang disandarkan kepada imam-imam tujuh dari jalur-jalur yang disepakati.

LATAR BELAKANG QIRAAT

Istilah qiraat muncul sejak zaman Utsman bin Affan ketika para sahabat mulai pergi ke berbagai wilayah untuk mengajar al-Qur’an, para sahabat tersebut membawa bacaan yang berbeda-beda. Akan tetapi mereka tetap berpegang pada Mushaf Utsmani. Sedangkan adanya perbedaan qiraat antara lain karena; Pertama, adanya perbedaan qira’at Nabi, artinya dalam mengajarkan al-Qur’an kepada para sahabatnya, nabi memakai beberapa versi qira’at. Kedua, masuknya Qabilah-qabilah dalam Islam sehingga muncul lahjah atau dialek kebahasaan di kalangan bangsa arab pada masa turunnya al-Qur’an. Dengan adanya hal ini turun izin membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf. Ketiga, taqrir Nabi terhadap berbagai qira’at yang berlaku di kalangan kaum muslimin waktu itu. Keempat, adanya riwayat dari para sahabat tentang berbagai versi qira’at yang ada. Kelima, adanya mushaf pribadi milik para sahabat yang sebagian di antaranya memberikan penafsiran. Akan tetapi timbul asumsi dari orang-orang yang mempelajarinya yang menganggap bahwa penafsiran tersebut merupkan bagian dari al-Qur’an.
Adapun menurut Orientalis, adanya perbedaan ini disebabkan akibat kekeliruan dalam penulisan bahasa Arab (palaeografi) zaman dulu, tidak ada titik dan tidak ada tanda diakritika.

MACAM-MACAM QIRAAT

1.      Mutawatir
yaitu Qira’at yang dinukil oleh sejumlah orang yang tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan dari orang-orang yang seperti mereka hingga ke akhir sanad, dan ini yang dominan di dalam Qira’at.
2.      Masyhur
yaitu yang sanadnya shahih namun tidak sampai ke tingkatan Mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm, terkenal di kalangan para Imam Qurra’, dan mereka tidak menganggapnya keliru atau ganjil. Dan para Ulama menyebutkan bahwa Qira’at jenis ini boleh diamalkan bacaannya.
3.      Ahad
yaitu yang sanadnya shahih, namun menyelisihi rasm atau menyelisihi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal sebagaimana terkenalnya Qira’at yang telah disebutkan. Dan yang ini tidak diamalkan bacaannya. Dan di antara contohnya adalah yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim rahimahullah dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca:

متكئين على رفارف خضر وعباقري حسان
Qira’at di atas dalam mushaf dibaca:

مُتَّكِئِينَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَعَبْقَرِيٍّ حِسَانٍ (76)
”Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani yang indah.” (QS. Ar-Rahman: 76)
Dan juga yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya beliau membaca: (surat At-Taubah ayat 128)

لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنْفَسِكُمْ… {128}
Dengan menfathahkan huruf Fa’ dalam مِّنْ أَنْفَسِكُمْ (padahal di Qira’at yang lain dengan menkasrahkan Fa’)
4.      Syadz, yaitu yang tidak shahih sanadnya. Seperti Qira’at:

مَلَكَ يَوْمَ الدِّينِ {4}
Dengan kata kerja bentuk lampau, yaitu مَلَكَ (malaka) dan mem-fathah-kan kata يَوْمَ (di Qira’at yang benar dengan meng-kasrah-kannya).
5.      Maudhu’, atau palsu yaitu yang tidak ada asal-usulnya.
6.      Mudraj, atau yang disisipi, yaitu ucapan yang ditambahkan dalam Qira’at (yang shahih) sebagai bentuk penafsiran. Seperti Qira’at Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:

{ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ في مواسم الحج . فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ… }
Dan ucapan في مواسم الحج adalah tafsir yang disisipkan dalam ayat.
Maka keempat Qira’at yang terakhir (dari no 3-5) tidak diamalkan (tidak boleh membaca al-Qur’an dengan Qira’at tersebut)
Jumhur ulama berpendapat bahwa Qira’at Sab’ah adalah Mutawatir, dan selain yang Mutawatir dan Masyhur maka tidak boleh membaca dengannya, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh al-Muhadzadzab:
”Tidak boleh membaca dengan Qira’at Syadz di dalam shalat maupun di luar shalat, karena ia bukan al-Qur’an. Karena al-Qur’an tidak ditetapkan kecuali dengan nukilan yang Mutawatir, dan Qira’at Syadz tidak Mutawatir. Dan barangsiapa yang berkata dengan selain ini maka ia adalah orang yang keliru dan bodoh. Maka jika seseorang menyelisihi dan membaca dengan Qira’at Syadz, maka Qira’atnya diingkari, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dan para ulama Baghdad telah sepakat bahwa barangsiapa yang membaca dengan Qira’at Syadz maka ia diminta bertaubat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil Ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum Muslimin tentang tidak diperbolehkannya membaca dengan Qira’at Syadz, dan juga tidak diperbolehkannya shalat di belakang imam yang membaca Qira’at ini (Syadz).”

IMAM QIRAAT (AMBIL POINTNYA SAJA)

Pertama: Abu ‘Amr bin Al ‘Alaa’, gurunya para perawi.
Dia adalah Ziyad bin Al ‘Alaa’ bin ‘Ammar Al Mazini Al Bashri rahimahullah. Ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Yahya, ada lagi yang mengatakan bahwa namannya adalah kunyahnya (Kunyah: nama yang didahului dengan kata Abu atau Ibnu). Dia wafat di Kufah pada tahun 154 H. Dan dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Ad Duuriyy dan As Suusiyy. Adapun Ad Duuriyy dia adalah Abu ‘Umar Hafsh bin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz Ad Duuriyy An Nahwi rahimahullah. Ad Duur adalah nama sebuah tempat di Baghdad. Dia wafat pada tahun 246 H. Sedangkan As Suusiyy adalah Abu Syu’aib Shalih bin Ziyad bin ‘Abdillah As Suusiyy rahimahullah, wafat tahun 261 H.

Kedua: Ibnu Katsir (bukan Ibnu Katsir ahli tafsir).
Beliau adalah ‘Abdullah bin Katsir Al Makkiy. Dia adalah salah seorang Tabi’in, dan wafat di Makkah tahun 120 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah:  Al Bazzi dan Qunbul. Adapun Al Bazziyy dia adalah Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Bazzah Al Muadzin Al Makkiyrahimahullah, dan memiliki nama kunyah Abul Hasan, wafat du Makkah tahun 250 H.
Adapun Qunbul dia adalah Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Muhammad bin Khalid bin Sa’id Al Makki Al Makhzumi rahimahullah, dan memiliki nama kunyah Abu ‘Amr, dan dijuluki Qunbul. Ada yang mengatakan:”Mereka adalah Ahlul Bait di Makkah yang dikenal dengan Al Qanabilah.”. Dia (Qunbul) wafat di Mekah tahun 291H.

Ketiga: Nafi’ Al Madani rahimahullah,
Dia adalah Abu Ruwaim Nafi’ bin ‘Abdirrhaman bin Abi Nu’aim Al Laitsiy, berasal dari Ashfahan, dan wafat di Madinah tahun 169 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Qaaluun dan Warasy. Adapun Qaaluun dia adalah ‘Isa bin Mainaa Al Madani rahimahullah seorang pengajar bahasa Arab, dan memiliki nama kunyah Abu Musa, dan Qaaluun adalah julukannya. Dan diriwayatkan bahwa Nafi’ menjulukinya dengan julukan tersebut karena bagusnya bacaannya. Karena kata “Qaaluun” dalam bahasa Romawi berarti bagus. Dia wafat di Madinah tahun 220 H.
Sedangkan Warasy dia adalah ‘Utsman bin Sa’id bin Al Mishri rahimahullah, memiliki nama kunyah Abu Sa’id, dan Warasy adalah nama julukannya. Dia dijuluki dengan julukan tersebut ada yang mengatakan karena kulitnya yang sangat putih. Dia wafat di Mesir tahun 197 H.

Kempat: Ibnu ‘Amir Asy Syaami
Dia adalah ‘Abdullah bin ‘Amir Al Yahshubiy, seorang hakim di Dimasyq (Damaskus) pada masa kekhalifahan Al Walid bin ‘Abdil Malik. Dia diberi nama kunyah Abu ‘Imraan, dan dia termasuk salah seorang Tabi’in. Dia wafat di Dimasyq tahun 118 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Hisyamdan Ibnu Dzakwan. Adapun Hisyam dia adalah Hisyam bin ‘Ammaar bin Nashir Al Qaadhi Ad Dimasyqi rahimahullah diberi nama kunyah Abul Walid, dan dia wafat di sana pada tahun 240 H.
Sedangkan Ibnu Dzakwan dia adalah ‘Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Zakwan Al Qurasi Ad Dimasyqi rahimahullah, dan diberi nama kunyah Abu ‘Amr. Dia lahir tahun 173 dan wafat di Dimasyq (Damaskus) tahun 242 H.

Kelima: ‘Ashim Al Kuufi
Dia adalah ‘Ashim bin Abi An Najuud, ada yang menamainya Ibnu Bahdalah, Abu Bakr dan dia adalah salah seorang Tabi’in. Wafat di Kufah tahun 128 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Syu’bah dan Hafsh. Adapun Syu’bah dia adalah Abu Bakr bin Syu’bah bin ‘Abbas bin Salim Al Kuufiyrahimahullah, wafat di Kufah pada tahun 193 H.
Sedangkan Hafsh dia adalah Hafsh Sulaiman bin Al Mughirah Al Bazzaz Al Kuufiyrahimahullah, diberi nama kunyah Abu ‘Amr, dan dia adalah orang yang tsiqah (kredibel). Ibnu Ma’in rahimahullah berkata:”Dia lebih menguasai qira’at dibandingkan dengan Abu Bakr”. Dia wafat tahun 180 H.

Keenam: Hamzah Al Kuufi
Dia adalah Hamzah bin Habib bin ‘Imarah az-Zayyat Al Faradhi at-Taimiy, diberi nama kunyah Abu ‘Imarah. Dia wafat di Bahlawan pada masa kekhilafahan Abu Ja’far Al Manshur tahun 156 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah: Khalaf dan Khalad. Adapun Khalaf dia adalah Khalaf bin Hisyam Al Bazzaz rahimahullah, diberi nama kunyah Abu Muhammad, wafat di Baghdad pada tahun 229 H.
Sedangkan Khallad dia adalah Khallad bin Khalid ash-Shairafi Al Kuufi rahimahullah, diberi nama kunyah Abu ‘Isa, dan wafat di sana tahun 220 H.

Ketujuh: Al Kisaa’i Al Kuufi
Dia adalah ‘Ali bin Hamzah, Imam ahli Nahwu (tata bahasa Arab) kalangan Kufiyun, diberi nama kunyah Abul Hasan. Dinamakan Al Kissaa’i karena dia ihram memakai Kisaa’ (kain penutup Ka’bah). Dia wafat di Ranbawaih salah satu daerah di perkampungan ar-Ray, ketika hendak menuju ke Khurasan bersama ar-Rasyid tahun 189 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah:Abul Harits dan Hafsh Ad Duuriy. Adapun Abul Harits dia adalah Al Laits bin Khalid Al Baghdadi rahimahullah, wafat pada tahun 240 H.
Sedangkan Hafsh Ad Duuri dia adalah perawi (yang meriwayatkan Qira’at) dari Abi ‘Amr dan telah berlalu penjelasannya.

Adapun tiga imam Qira’at sebagai pelengkap (yang menggenapkan) Qira’at sepuluh adalah:

Kedelapan: Abu Ja’far Al Madaniy
Dia adalah Yazid bin Al Qa’qa’, wafat di Madinah pada tahun 128, dan ada yang mengatakan tahun 132 H. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah:Wardan dan Ibnu Jammaaz. Adapun Wardan dia adalah Abul Harits ‘Isa bin Wardan Al Madanirahimahullah, wafat di Madinah sekitar tahun 160 H.
Sedangkan Ibnu Jammaaz dia adalah Abu ar-Rabi’ Sulaiman bin Muslim bin Jammaaz Al Madaniy, wafat di sana (Madinah) tidak lama setelah tahun 170 H.

Kesembilan: Ya’qub Al Bashriy
Dia adalah Abu Muhammad Ya’qub bin Ishaq bin Zaid Al Hadrami, wafat di Bashrah pada tahun 205 H, dan ada yang mengatakan tahun 185. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah:Ruwais dan Rauh. Adapun Ruwais dia adalah Abul ‘Abdillah Muhammad bin Al Mutawakkil Al Lu’lu Al Bashri rahimahullah, dan Ruwais adalah julukannya. Dia wafat di Bashrah pada tahun 238 H.
Sedangkan Rauh dia adalah Abul Hasan Rauh bin ‘Abdil Mu’min Al Bashri An Nahwiy, wafat tahun 234 H atau 235 H.

Kesepuluh: Khalaf
Dia adalah Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al Bazzaar Al Baghdadiy, wafat tahun 229 H, dan ada yang mengatakan bahwa tahun kematiannya tidak diketahui. Dua orang yang meriwayatkan Qira’at darinya adalah:  Ishaq dan Idris. Adapun Ishaq dia adalah Abu Ya’qub Ishaq bin Ibrahim bin’Utsman Al Warraq Al Marwazi Al Baghdadiy, wafat pada tahun 286 H.
Sedangkan Idris dia adalah Abul Hasan Idris bin ‘Abdil Karim Al Baghdadi Al Haddaad. Dia wafat pada hari ‘Idul Adha tahun 292 H.

Dan sebagian mereka (para Ulama) menambahkan empat Qira’at lagi di samping kesepuluh Qira’at di atas, yaitu:
  • Pertama: Qira’at Al Hasan Al Bashriy, mantan budak kaum Anshar, salah seorang Tabi’in senior yang terkenal dengan kezuhudannya. Dia wafat tahun 110 H.
  • Kedua: Qira’at Muhammad bin ‘Abdirrahman yang dikenal dengan nama Ibnu Muhaishin wafat tahun 123 H. Dan dia adalah salah satu guru dari Abi ‘Amr.
  • Ketiga: Qira’at Yahya bin Al Mubarak Al Yazidi An Nahwiy, dari Baghdad, dan ia mengambil (belajar Qira’at) dari Abi ‘Amr dan Hamzah. Ia adalah salah satu guru dari Ad Duuri dan As Suusiy. Ia wafat tahun 202 H.
  • Keempat: Qira’at Abil Farj Muhammad bin Ahmad Asy Syanbuudzi wafat tahun 388 H.


Urgensi Pengetahuan dan Pengaruh Terhadap Istimbath Hukum

Adanya perbedaan Qira’at menimbulkan beberapa pengaruh baik terhadap lafal, rasm, dan juga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.  Mengetahui tentang perbedaan qira’at dan pengaruhnya sangatlah penting dalam hal pengambilan (Istinbath) hukum, karena: a) dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama; b) dapat mentarjih hukum yang diperselisihkan para ulama; c) dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda; d) dapat menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula; e) dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam al-Qur’an yang mungkin sulit dipahami maknanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar